Persyaratan Kedap Udara Pintu Api Baja

Jan 12, 2026

Tinggalkan pesan

Standar nasional memiliki persyaratan yang jelas mengenai ukuran celah di setiap sambungan pintu kebakaran: untuk pintu kebakaran baja, tumpang tindih antara daun pintu dan kusen pintu tidak boleh kurang dari 10mm, dan celah di kedua sisi antara daun pintu dan kusen pintu tidak boleh melebihi 4mm. Kesenjangan setelah pintu kebakaran dipasang tidak boleh terlalu besar; jika tidak, kedap udara pintu kebakaran tidak dapat dijamin, dan fungsinya dalam mencegah penyebaran api dan asap dalam kondisi kebakaran akan terganggu.

 

Oleh karena itu, lebar celah pada saat pemasangan pintu kebakaran harus dikontrol dengan ketat. Pemasangan sesuai dengan standar dan spesifikasi ini, sampai batas tertentu, dapat menjamin fungsi efektif pintu kebakaran. Konsumen hendaknya mengawasi unit konstruksi selama pemasangan untuk mencegah jalan pintas dan pekerjaan di bawah standar, sehingga memastikan pintu kebakaran tidak menimbulkan korban jiwa jika terjadi kebakaran.

Kirim permintaan
Dapatkan Penawaran untuk Pintu Anda
Hubungi kami